PT. KETAPANG SUBUR LESTARI (KSL ) Tamiang Layang/CAA GROUP
Buka Lahan Semaunya Sendiri
Perusahaan perkebunan sebelum membuka lahan perkebunan tentunya telah memiliki izin dari pihak pemerintah, baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah dan disertai dengan Surat Pernyataan Kesediaan dan Kesanggupan mengikuti semua peraturan pemerintah tentang pedoman perizinan pengelolaan usaha perkebunan. SecaraAdministrasi perusahaan perkebunan yang memiliki STD-B, STD-P, IUP-B,IUP-P dan IUP telah dinyatakan legal menurut peraturan Pemerintah, tapi bagaimana kenyataan di lapangan ?.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013, BAB VII pasal 40 : 1d yang menyatakan bahwa setiap perusahaan perkebunan wajib "Menerapkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), atau Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan".
Bagaimana dengan PT. KETAPANG SUBUR LESTARI ?, Selama ini masyarakat di sekitarnya belum pernah dilibatkan dalam penyusunan AMDAL, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang izin lingkungan BAB II Pasal 9 : 1 - 6 yang berbunyi :
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013, BAB VII pasal 40 : 1d yang menyatakan bahwa setiap perusahaan perkebunan wajib "Menerapkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), atau Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan".
Bagaimana dengan PT. KETAPANG SUBUR LESTARI ?, Selama ini masyarakat di sekitarnya belum pernah dilibatkan dalam penyusunan AMDAL, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang izin lingkungan BAB II Pasal 9 : 1 - 6 yang berbunyi :
- Pemrakarsa, dalam menyusun dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, mengikut sertakan masyarakat : (a). Yang terkena dampak; (b). Pemerhati lingkungan hidup; dan/atau (c). Yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal.
- Pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : (a). Pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan; (b). Kosultasi publik.
- Pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum penyusunan dokumen Kerangka Acuan.
- Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana usaha dan/ atau kegiatan.
- Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada Pemrakarsa dan Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam penyusunan Amdal diatur dengan Peraturan Menteri.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No. 17 Tahun 2011 Tentang Pedoman Perizinan Pengelolaan Usaha Perkebunan. BAB VI ( Kelestarian Sumber-sumber Air ) Pasal 13 : 2 - 3 yang berbunyi :
- Pelaku usaha Perkebunan wajib melaksanakan pembangunan perkebunan dengan memperhatikan kelestarian sumber-sumber air;
- Pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan pembangunan perkebunan pada sekitar sumber-sumber air dengan radius jarak sampai dengan :
- 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
- 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa;
- 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
- 50 (lima puluh) meter dari tepi anak sungai;
- 2 (dua) kali kedalaman dari tepi jurang;
- 130 (seratus tiga puluh) kali pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.
Ini hanya sebagian kecil dari berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa perusahaan, baik perkebunan kelapa sawit atau pun tambang batura yang ada di wilaya Kabupaten Barito timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar